Rabu, 04 Mei 2011

Prosedur Pendirian Bisnis di Bidang Teknologi Informasi


Prosedur Pendirian Bisnis Dibidang Teknologi Informasi

Berikut saya akan coba memaparkan bagaimana prosedur dalam mendirikan bisnis di bidang teknologi informatika yang telah saya rangkum dari beberapa sumber. Berikut adalah penjelasan yang bisa saya dapatkan.

Dunia IT merupakan sebuah dunia yang sangat menjanjikan bagi para entrepreneur muda karena sifatnya yang sangat terbuka bagi siapa saja yang berminat memasukinya, bahkan untuk menggambarkan betapa terbukanya bidang ini dinyatakan oleh pernyataan seorang aktor dalam sebuah film fiksi tentang perusahaan IT yang berjudul "Anti Trust" mengatakan bahwa "Every student who works on their garage is potentianly become a competitor in this business".

Setiap mahasiswa yang bekerja dari sebuah garasi di rumahnya untuk membuat perangkat lunak IT berpotensi untuk menjadi pesaing bagi perusahaan yang telah beroperasi terlebih dahulu. Seperti juga sebuah bisnis pada umumnya, jika gampang memasukinya maka gampang pula untuk terlempar keluar dari persaingan, oleh sebab itu pemahaman dan pemilihan dalam membangun sebuah bisnis, khususnya dalam bidang IT sangat menentukan sukses tidaknya usaha tersebut dijalankan.

Walaupun banyak sekali bidang bisnis IT, tetapi pada umumnya bidang usaha yang sering dimasuki oleh seorang pebisnis baru adalah:

- Perusahaan pengembangan perangkat lunak aplikasi (software house).
- Konsultan Implementasi Teknologi Informasi baik itu implementasi hardware maupun implementasi software.
- Distributor dari produk-produk IT, baik hardware ataupun software.
- Training dan pendidikan bidang IT.

Dari keempat bidang ini, muncul berbagai varians dari bisnis IT yang biasanya merupakan bentuk spesialisasi dari keempat bidang usaha tersebut. Untuk sukses dalam bisnis dalam bidang ini faktor yang paling berpengaruh adalah ketepatan memasuki pasar (time-to-market) dan juga kualitas sebuah produk atau solusi yang dimiliki.

Terlambat memasuki pasar berarti akan kehilangan kesempatan menjadi market leader, sedangkan terlalu awal masuk pasar akan dibebani biaya besar untuk melakukan pendidikan pasar. Faktor yang kedua yaitu kualitas dari produk atau solusi yang akan menjamin kesinambungan perusahaan dalam bisnis ini. Kualitas yang jelek akan menyebabkan hilangnya kepercayaan dari pelanggan, walaupun time-to-market nya sudah tepat.

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :


1. Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :

• Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
• Bukti diri.

Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :

• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili.
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Izin dari Departemen Teknis 

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum

Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).

3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. 

4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain
yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.

• Tugas dan lingkup pekerjaan
• Tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan
• Harga borongan pekerjaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar